Gakkum KLHK Sikat Pertambangan Ilegal Emas Hitam di IKN Nusantara
Kamis, 24 Maret 2022 – 20:14 WIB
Sementara itu, untuk ketiga tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi, terancam hukuman maksimal 15 tahun disertai denda Rp 10 miliar
"Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)