Gamawan: Larangan Bantuan Madrasah Dipolitisasi
Sabtu, 05 Januari 2013 – 02:57 WIB
Demikian juga SE Mendagri Nomor 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. “Saya tegaskan, saya tidak pernah melarang sekolah madrasah mendapat anggaran," tegasnya.
Gamawan menambahkan, Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, juga tidak melarang pemberian hibah kepada madrasah. "Jadi sebagai lembaga pendidikan pada prinsipnya dapat memperoleh bantuan pendanaan dari Pemda," tandasnya. (mrk/jpnn)