Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Mutu Pelayanan Haji

Selasa, 23 Juli 2024 – 09:11 WIB
Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Mutu Pelayanan Haji - JPNN.COM
Penandatanganan perjanjian kerja sama BPKH dengan 30 bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS). Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 bank yang terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

Sebanyak 30 bank itu ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah,” ucap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Senin (22/7).

Menurut dia, pihaknya percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional, dan terpercaya.

Perjanjian itu mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS dan UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

BPKH resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 30 bank, terdiri dari 11 BUS dan 19 UUS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News