Gandeng Kemenag, OJK Incar Travel Umrah Bodong
Namun, OJK menggaransi laporan umrah bodong itu tetap ada.
”Banyak calon jemaah telah menabung tetapi saat hari H tiba, tidak berangkat juga. Ini sudah lazim terjadi dan harus diungkap,” tegasnya.
Sebelumnya, OJK menyebut 80 perusahaan investasi tanpa izin menyebar di Indonesia.
Sejak layanan financial customer care (FCC) beroperasi pada 2013-2016, masuk 801 informasi dan pertanyaan masyarakat mengenai 484 perusahaan diduga melakukan kegiatan investasi bodong.
Dari jumlah itu, ada 217 perusahaan dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap.
Dari 217 entitas itu, sebanyak 80 perusahaan menghimpun dana tanpa menggenggam izin jelas alias bodong.
Jumlah 80 perusahaan investasi bodong itu meningkat sejak portal diluncurkan pada Agustus lalu. (far)