Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
KLHK mendorong partisipasi generasi muda dalam pengendalian perubahan iklim, dengan memperkuat tata kelola karbon dan kedaulatan Indonesia serta memberikan solusi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menegaskan KLHK memerlukan pemikiran dan konsep environmental citizenship dalam penyelesaian masalah triple planetary crises.
Environmental citizenship menekankan peran tanggung jawab individu, komunitas, dan organisasi terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang muncul pada awal tahun 2000-an.
Sebagai warga lingkungan, generasi muda dan masyarakat berperan sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak negatif yang melampaui batas kedaulatan Indonesia dan menekankan hak dan kewajiban lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional maupun global dengan fokus pada solusi dan mencegah masalah baru.
Laporan IPCC (2022) mengungkapkan pemanasan global akibat aktivitas manusia telah mencapai 1 derajat Celcius sejak masa pra-industri, dan terus meningkat sekitar 0,2 derajat Celcius setiap dekade.
Kenaikan suhu ini membawa ancaman besar bagi dunia, termasuk Indonesia, yang menghadapi risiko kenaikan muka air laut, kebakaran hutan, dan kepunahan spesies.
Selain itu, perubahan iklim juga berdampak pada sektor ekonomi, hukum, politik, keamanan, demografi, dan kesehatan.
Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, Perjanjian Paris 2015 yang ditandatangani oleh hampir 200 negara, termasuk Indonesia, menetapkan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi kenaikan suhu global.