Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
Senin, 09 September 2024 – 04:00 WIB
"Tersangka M berterus terang bahwa ganja itu dia dapat dari tersangka RM alias R. Menurut tersangka, ganja itu akan dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru," kata Adrian.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Terhadap keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutur Adrian. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?