Gaprindo Dorong Perda KTR Bogor Dievaluasi Menyeluruh
“Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda,” ujarnya.
Sebelumnya, Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah menurut kajian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD). Dalam kajian tersebut, perda tersebut bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012.
“Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan,” ujar Gani. Dia berpendapat, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.
Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA. “Saya yakin MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat,” ucapnya. (mg8/jpnn)