Gawat! Puluhan Perusahaan Taksi di Mulai Gulung Tikar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengkhawatirkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bakal berdampak kurang baik.
Organda khawatir aturan itu menimbulkan dampak baru.
"Ini yang sedang kami kaji (Organda,red), yang kami khawatirkan benturan kelompok anak bangsa," ujar Shafruhan di Jakarta, Rabu (23/8).
Kekhawatiran muncul karena selama ini permasalahan mengemuka setelah keberadaan angkutan berbasis online terkesan liar.
Beroperasi sebagai moda angkutan tanpa ada aturan yang mengikat.
Sementara angkutan umum konvensional lainnya terikat dengan sejumlah peraturan.
Karena itu kemudian pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub 26/2017.
Tapi justru kini MA membatalkan 14 pasal dari permenhub tersebut, termasuk soal tarif.