Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar TerkuakSabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Seperti diketahui, ada kasus lain yang menunggu Gayus. Yakni, penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak dan pencucian uang yang pernah dijalani Gayus di PN Tangerang. Untuk kasus penggelapan uang itu dibagi menjadi dua berkas yakni berkas uang Rp 28 M yang diakui Gayus dari tiga perusahaan dan berkas Rp 74 M yakni aset Gayus yang berhasil dibekukan penyidik.
Harapan Mahkamah Agung agar Gayus bisa dijerat dengan kasus kasus lain disambut baik oleh Mabes Polri. Korps baju coklat itu yakin, Gayus bisa kena pasal-pasal lain dalam kasus yang berbeda-beda itu (lihat grafis, red). Salah satu ancaman hukuman terberat yang menanti Gayus Tambunan adalah hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar.
Untuk uang yang diduga dari tiga perusahaan itu , Polri mengincar Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin.