Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gayus Sengaja Dihukum Enteng

MA Ingin Skandal Besar Terkuak

Sabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Gayus Sengaja Dihukum Enteng - JPNN.COM
Jenguk Gayus: Milana akhirnya datang juga ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (21/1). Milana sempat gagal menemui suaminya, Gayus Tambunan, pascaputusan pada Rabu (19/1) lalu karena dia datang pada saat jam besuk habis dan tidak diperbolehkan masuk oleh petugas Rutan. FOTO: RIZKI SYAHPUTRA/RM
Pasal 11 itu  berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya."

Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan  Pasal 12 B berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011). Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapinya dengan  dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan. Boy Rafli menambahkan, saat ini penyidik juga sudah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait Gayus.  "Sudah ada dua perusahaan, sebagai saksi," katanya.

Kedua orang tersebut merupakan pimpinan dari perusahaan itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. "Termasuk pimpinan perusahaan. Untuk keterangan sepenuhnya ikuti saja sidang peradilannya," katanya. Boy memastikan, jika unsur-unsur gratifikasi terbukti, pihak pemberi (perusahaan) bisa dikenakan pasal pidana. "Insya Allah," katanya.

JAKARTA - Alasan majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Gayus "hanya" tujuh tahun penjara terkuak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close