Gayus Sengaja Dihukum Enteng
MA Ingin Skandal Besar TerkuakSabtu, 22 Januari 2011 – 07:32 WIB
Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan Pasal 12 B berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya." Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011). Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapinya dengan dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan. Boy Rafli menambahkan, saat ini penyidik juga sudah memeriksa orang-orang dari perusahaan terkait Gayus. "Sudah ada dua perusahaan, sebagai saksi," katanya.
Kedua orang tersebut merupakan pimpinan dari perusahaan itu. Namun, dia enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. "Termasuk pimpinan perusahaan. Untuk keterangan sepenuhnya ikuti saja sidang peradilannya," katanya. Boy memastikan, jika unsur-unsur gratifikasi terbukti, pihak pemberi (perusahaan) bisa dikenakan pasal pidana. "Insya Allah," katanya.