Gegara Barang Haram, FJ dan ZF Terpaksa Berlebaran di Penjara
Selasa, 26 April 2022 – 14:27 WIB
"Saat dilakukan interogasi mereka mengaku baru. Indikasi kami tempat mereka pesan narkoba merupakan orang lama," ujarnya.
Salain itu, dari hasil pemeriksaan mendalam para pelaku mengakui bahwa barang haram itu akan diedarkan di Kota Makassar.
"Mereka mau mengedarkan barang itu di wilayah Makassar," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yakni FR. Dia diduga sebagai bandar narkoba.
“Para pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Doly. (mcr29/jpnn)