Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati

Rabu, 09 Februari 2022 – 00:35 WIB
Gegara Bercocok Tanam AGM Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kilogram, RD 3,5 kilogram, dan BM 1,79 kilogram.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kilogram ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kilogram.

Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada Desember 2021.

Di Deli Seradang petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kilogram ganja kering.

"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.

Gegara bercocok tanam, AGM kini terancam hukuman mati, tolong jangan ditiru perbuatannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close