Gegara Bikin Konten Judi Online, 4 Pemuda Ini Berakhir di Kantor Polisi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:12 WIB
Tak hanya itu, pelaku juga pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)