Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi
Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK 1892 BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (antara/jpnn)