Gegara Mengkritik Erdogan, Politikus Kurdi Dijebeloskan ke Penjara
jpnn.com, ANKARA - Sebahat Tuncel, warga Kurdi eks anggota parlemen Turki yang telah dipenjara atas tuntutan terorisme, dikenai hukuman tambahan karena karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Pekan lalu, Tuncel dijatuhi hukuman lagi selama 11 bulan 20 hari atas ucapannya yang dianggap menghina Erdogan dalam pidato tahun 2016 --yang disebut pengacaranya telah ditarik keluar konteks.
"Terdakwa mengatakan bahwa presiden adalah musuh perempuan dan orang Kurdi," kata pengacara Tuncel, Sivan Cemil Ozen. Ia menambahkan bahwa pernyataan kliennya itu merupakan kritik rival politik yang masih berada dalam batasan kebebasan berekspresi.
Tuncel sebelumnya menjabat anggota parlemen Turki dari Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro Kurdi.
Dalam persidangan pada Juli, Tuncel menyangkal tuntutan yang dituduhkan kepadanya, dengan menyebut bahwa dia semestinya boleh mengkritik lawan politik.
Tuduhan terhadap dirinya, menurut Tuncel, adalah upaya untuk mencegah kebebasan dan pemikiran, ekspresi dan organisasi, khususnya kebebasan dalam politik.
Tahun lalu, Tuncel dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menyebarkan propaganda terorisme serta menjadi bagian dari Partai Buruh Kurdi (PKK), yang dilarang di Turki dan dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Tuncel juga menyangkal tuntutan tersebut.