Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah
"Terkait legalitas tanah secara hukum hingga saat ini masih dengan status Hak Pakai Nomor 01 Tahun 1982 oleh Provinsi Aceh. Sampai sekarang belum ada pencabutan," sebutnya.
Kapolres ini berharap konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan. Pihaknya sendiri kata Sandy turut menggandeng MPU dan Majelis Adat setempat serta tokoh masyarakat lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya persoalan yang terjadi harus menjadi perhatian serius semua pihak termasuk Pemerintah Aceh sebagai pihak yang hingga saat ini masih menguasai tanah tersebut secara hukum.
BACA JUGA: Mobil Daihatsu Xenia Hangus Terbakar, Warga Melihat Sesuatu di Jok Belakang, Mengerikan
“Kami akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena yang lebih berhak melakukannya adalah Pemerintah Aceh," tutur AKBP Sandy Sinurat.(antara/jpnn)