Gelar Webinar, Peradi Jakbar Hadirkan 3 Pembicara Internasional
"Topik ini sangat hangat dibicarakan di Indonesia sekarang. Walaupun sebenarnya ini sudah lama di setiap negara,” ujar Otto.
Dia mengatakan bahwa ini menjadi masalah yang besar dan penyebab turunnya kualitas advokat Indonesia.
Menurut Otto, akibat dari tak berjalannya perintah UU Advokat bahwa organisasi advokat harus single bar, yang dalam hal ini diwujudkan melalui kehadiran Peradi, mutu pengacara Indonesia menjadi turun.
Sebab, pasca-berlakunya multibar banyak organisasi advokat di luar Peradi dan yang diperintahkan, memiliki kewenangan dan mengawasi advokat tanpa standar yang jelas dan tepat.
"Dengan satu, dua, tiga orang mendirikan organisasi advokat, dengan label organisasi advokat mereka bisa cari-cari calon advokat untuk itu didaftarkan, disumpah tanpa ujian, atau ujian yang asal-asalan, dan akhirnya pengadilan tinggi menyumpahnya," tegas Otto. (cuy/jpnn)