Genjot Investasi Pertanian, Kementan Gelar Workshop Libatkan Pemangku Kepentingan
Meliputi untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 22,8 triliun, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 15,9 triliun.
Kontribusi sektor pertanian menempati urutan ke-4 berdasarkan realisasi investasi tersebut dibandingkan sektor yang lain.
Untuk mendukung investasi dan kemudahan berusaha di sektor pertanian, para investor perlu diberikan panduan-panduan berinvestasi di pertanian.
"Penting bagi Kementan untuk memberikan panduan berinvestasi di pertanian yang bisa memberikan gambaran bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pertanian, ujar Kasdi.
Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk dalam upaya mendorong investasi pertanian, baik pangan, perkebunan, hortikultura dan peternakan.
“Dengan adanya perubahan proses perizinan dan paradigma dalam kemudahan memberikan izin di sektor pertanian, investor akan merasa terbantu, baik kemudahan, kecepatan hingga aspek lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Sudi Mardianto menyampaikan bagi investor masalah perizinan dan koordinasi menjadi pertimbangan utama.
"Faktor keamanan, kestabilan, dan kebijakan yang terukur harus harus menjadi perhatian dalam implementasi UU Cipta Kerja,” kata Sudi.