Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan
Kamis, 13 Januari 2011 – 01:10 WIB
Selain Kantor Pelayanan Terpadu, terkait dengan dukungan terhadap peningkatan pendapatan PAD, Bank DKI sebelumnya telah membuka layanan Gerai Pajak di Senayan City dan Pondok Indah Mall 2, serta Samsat Drive Thru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan melalui kantor layanan terpadu, dalam waktu dekat Bank DKI juga akan menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ’’Hal tersebut terkait dengan pengalihan pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Provinsi sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ ungkap Sukri Bey, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Mekanisme pembayaran BPHTB cukup mudah, Wajib Pajak melalui notarisnya mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau pada Unit Pelayanan Penerimaan Daerah (UPPD) yang berada di Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk memperoleh ketetapan bayar.