Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan

Kamis, 13 Januari 2011 – 01:10 WIB
Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan - JPNN.COM
’’Cara wajib pajak membayarkannya cukup mudah, hanya dengan menunjukkan Surat Setoran Penerimaan  Daerah (SSPD) dan dapat membayarkannya dengan cara setor tunai di Kantor Pelayanan Terpadu, melalui warkat kliring (cek ataupun giro) ataupun dengan transfer ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank DKI,’’ ungkap Mulyatno.

Selain Kantor Pelayanan Terpadu, terkait dengan dukungan terhadap peningkatan pendapatan PAD, Bank DKI sebelumnya telah membuka layanan Gerai Pajak di Senayan City dan Pondok Indah Mall 2, serta Samsat Drive Thru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan melalui kantor layanan terpadu, dalam waktu dekat Bank DKI juga akan menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ’’Hal tersebut terkait dengan pengalihan pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Provinsi sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ ungkap Sukri Bey, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Mekanisme pembayaran BPHTB cukup mudah, Wajib Pajak melalui notarisnya mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau pada Unit Pelayanan Penerimaan Daerah (UPPD) yang berada di Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk memperoleh ketetapan bayar.

PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI Jakarta. Bersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News