Selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran di Bank DKI dengan cara setor tunai, cek/bilyet giro, RTGS dan kliring kemudian wajib pajak akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti telah bayar BPHTB.(aak)
PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI Jakarta. Bersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal.