Geo Dipa Bawa Sengketa dengan Bumigas ke BANI
jpnn.com - jpnn.com - PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan mengadakan arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hal itu dilakukan terkait sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha Nomor KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas.
"Pasal 55.1 perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama tiga bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan 1 Februari 2005. Kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana atau 1st Drawdown," jelas Lia Alizia selaku kuasa hukum Geo Dipa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Lia, sebelum permohonan diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007, karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
Namun demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan putusan BANI, maka apabila Bumigas menganggap perjanjian berlaku kembali.
"Maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian. Yaitu memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan pasal 55.1 perjanjian," ujar Lia.
Namun, faktanya sampai saat ini, Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa.
"Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat-surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa, sejak 1 Agustus 2016 sampai 20 Januari 2017," tutur lia.