Geo Dipa Bawa Sengketa dengan Bumigas ke BANI
Di sisi lain, Heru Mardijarto yang juga kuasa hukum Geo Dipa menambahkan, pihak Bumigas tanpa menunjukkan itikad baiknya masih belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan tersebut.
Maka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku dan selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan pasal 35.1 dan 35.2 dari perjanjian. Agar BANI dapat menegaskan bahwa perjanjian sudah tidak berlaku," ungkapnya.
Melalui pengajuan arbitrase di BANI, pihak Geo Dipa juga berharap agar sengketa hukum dengan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh. Mengingat proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha menjadi terhambat karena perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal, lanjut Heru, para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan proyek Dieng dan Patuha. Namun, prosesnya menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt. Sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo, dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," tandasnya. (wah/rmol)