Gerak Cepat, KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Pengembangan Kasus Suap Bupati Indramayu
Penetapan tersangka Abdul Rozaq Muslim pada September 2020 merupakan pengembangan perkara suap yang lebih dulu menjerat eks Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.
Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa ES telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu supaya dikerjakan Carsa.
Dana Rp 8.582.500.000 dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?