Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
Kedua tersangka mengaku memproduksi narkotika jenis sabu dan MDMA atas perintah KA, yang saat ini berstatus DPO.
Hasil produksi narkotika jenis MDMA tersebut diketahui akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Nirwala mengatakan saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama instansi penegak hukum lainnya. Sinergi Bea Cukai dan Polri menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala. (jpnn)