Giliran Demo HAM Mengintai
Pasal Pencemaran Nama Baik akan Diuji ke MKKamis, 10 Desember 2009 – 06:47 WIB
Beberapa contoh laporan pencemaran nama baik disebutkan Emerson. Antara lain yaitu laporan terhadap Bambang Widjoyanto dan Usman Hamid, karena mengecam Muchdi PR, Illian Deta dan Emerson Juntho (ICW) yang mengungkap korupsi di Kejagung, serta laporan terhadap aktivis Bendera yang dilakukan oleh beberapa menteri dan juga anak Presiden. Selain itu katanya, juga terdapat berbagai laporan terhadap aktivis buruh yang memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga terhadap penulis surat pembaca - di mana kasus Prita Mulyasari merupakan contoh paling nyata.
“Pasal pencemaran nama baik harus dihapuskan, karena merupakan ancaman terhadap masyarakat, pers dan para pembela HAM. Pelapor sebagian besar adalah orang yang mempunyai uang atau kuasa,” cetus Emerson pula.
Poin yang dihasilkan dari diskusi maraton itu sendiri, kata Emerson, adalah bahwa pasal pencemaran nama baik dapat dan akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan demokrasi, karena membunuh kritikan dan koreksi dari masyarakat. "Negara luar telah banyak menghapus pasal pencemaran nama baik. Selain itu di Australia misalnya, seseorang atau badan hukum yang lebih dari 10 orang, tidak dapat menggugat satu orang atas dasar pasal pencemaran nama baik (defamation),” pungkasnya. (gus/jpnn)