Gimana Nih Nasib Para Mahasiswa jika Kasus SGU Tak Selesai?
jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU diminta bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa.
Hal itu penting jika pengadilan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
"Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain,” ujar Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah melalui keterangan pers.
Andreas mengatakan, YSGUA harus segera mencari lahan dan gedung kampus baru.
Hal ini terkait dengan syarat pendidikan perguruan tinggi, yakni harus memiliki lahan dan gedung sendiri atau menyewa minimal 20 tahun.
Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah juga diingatkan untuk bertindak tegas jika perguruan tinggi tersebut terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
''Mahasiswa jangan sampai menjadi korban. Bila pemerintah mengambil tindakan tegas menutup SGU, maka pemerintah harus memaksa pihak SGU untuk bertanggung jawab atas hak-hak mahasiswa. Paling tidak mengganti rugi atau memfasilitasi pindah ke perguruan tinggi lain yang sesuai,'' imbuhnya.