Gimana Nih Nasib Para Mahasiswa jika Kasus SGU Tak Selesai?
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang ditempati sejak 2010 hingga sekarang.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal.
Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.
Berkaca dari kasus ini, Andreas juga melihat adanya keteledoran pemerintah dalam memberikan izin operasional perguruan tinggi.
Seharusnya bukti kepemilikan dan atau surat kontrak sarana gedung harus benar-benar sudah sah secara hukum. Barulah diterbitkan izin operasionalnya.
''Pemerintah sebaiknya mewajibkan perguruan tinggi untuk mempublikasikan status kepemilikan sarana prasarana, apakah milik sendiri ataukah kontrak ke pihak lain,'' jelasnya.
Dalam PermenRistekDikti no.50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan PencabutanIzin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.