Gimana Nih Nasib Para Mahasiswa jika Kasus SGU Tak Selesai?
Selasa, 01 November 2016 – 06:00 WIB
Sebelumnya, dalam sidang gugatan pembatalan PPJB yang diajukan PT BSD terhadap PT SGU, Rabu (26/10) lalu saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap menyatakan, pihak penggugat berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi.
Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
Karena itulah, yayasan tersebut sudah seharusnya memikirkan nasib para mahasiswanya yang bisa saja terlantar akibat persoalan itu. (flo/jpnn)