Giri Tidak Pantas jadi Guru
Rabu, 09 Oktober 2019 – 04:43 WIB
Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya juga pernah mengantar barang sabu-sabu seberat 10 gram dari Solo.
Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)