GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil
Rabu, 13 Juli 2022 – 22:23 WIB

GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY menindak komplotan pedofil. Dok: TP PKK DIY
“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)