GMPG Malu Wali Kota Tegal Terjerat Korupsi
Lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Siti tersebut, Almanzo mengharapkan tersangka untuk bertanggung jawab.
"Buat kami ya mereka harus legawa, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutupi," tandas dia.
Seperti diketahui, selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg4/jpnn)