Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu dan Tak Mau Pilkada 2022, Azis Beber Alasannya

Rabu, 10 Februari 2021 – 16:10 WIB
Golkar Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu dan Tak Mau Pilkada 2022, Azis Beber Alasannya - JPNN.COM
Azis Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golkar memutuskan menarik fraksinya di DPR RI dari pembahasan revisi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin, langkah itu didasari konsolidasi internal dan aspirasi dari bawah.

Keputusan politik Golkar itu dibarengi dukungan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 menjadi secara serentak 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanat Undang Undang Pilkada secara serentak dilaksanakan pada tahun 2024," kata Azis, Rabu (10/2).

Politikus Golkar yang juga wakil ketua DPR itu menegaskan bahwa partainya memilih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.

Menurut Azis, lebih baik mengutamakan penyelesaian pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daripada harus menguras keringat membahas draf revisi UU Pemilu.

Selain itu, kata Azis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu juga bersifat final dan mengikat. MK sudah menolak permohonan uji materi tentang keserentakan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.  Dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Fraksi Partai Golkar menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu, sekaligus mendukung Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan serentak pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News