Golkar Tarik Diri dari Revisi UU Pemilu dan Tak Mau Pilkada 2022, Azis Beber Alasannya
Lebih lanjut Azis menjelaskan, putusan MK yang sifat mengikat tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Tentunya putusan MK sangat kuat dan kita harus mengikuti hasil putusan tersebut," ujarnya.
Sebelum Partai Golkar, Partai NasDem terlebih dahulu menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu sekaligus mendukung pilkada serentak pada 2024.
Lantas bagaimana nasib pembahasan revisi UU Pemilu yang telanjur masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021?
Azis mengatakan bahwa draf revisi UU Pemilu masuk ke dalam Prolegnas 2021 berdasar kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Oleh karena itu, Baleg DPR pula yang akan memutuskan apakah revisi UU Pemilu dilanjutkan atau dihentikan. Menurut Azis, keputusan soal itu menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.
"Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Badan Legislasi," kata Azis.
Jika semua fraksi di Baleg bersepakat menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu, kata Azis, pimpinan DPR juga akan mengikutinya.