Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur: Ada yang Bilang untuk Menikah Saya Minta Pengusaha

Jumat, 21 Desember 2018 – 05:33 WIB
Gubernur: Ada yang Bilang untuk Menikah Saya Minta Pengusaha - JPNN.COM
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menyapa warga yang tumpah tuah di Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalteng, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

Gubernur menegaskan, dia akan terus melaksanakan Pergub tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Begitu juga pengajuan otonomi khusus. Dia berencana bertemu Presiden terkait hal tersebut.

”Kalau ini tidak melanggar undang-undang, bismillah kami jalan. Kalau ini salah, kami siap memperbaiki. Jika kebijakan ini tidak dilaksanakan, akan hancur Kalteng,” ujarnya.

Perwakilan pengurus Asosiasi Pengusaha Tambang (APTA) Kalteng Kusnadi B Halijam mengatakan, pihaknya mendukung pergub sumbangan pihak ketiga tersebut. Bahkan, APTA akan mengawalnya agar dapat dilaksanakan.

”Kami akan mengawal pergub ini dilaksanakan di Kalteng. Kami menyadari, dampak dari tambang kerusakannya parah. Jika ada pergub, paling tidak ini membuat kami dapat memperbaiki kerusakan,” ujarnya.

APTA meminta pihak terkait mencari celah agar pergub tersebut dapat dilaksanakan. ”Cari celah dan solusi, sehingga pergub bisa seiring sejalan dengan aturan di atasnya. Kami pengusaha tambang siap membantu," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin H Lisa mengatakan, hasil diskusi itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dewan tidak menolak pergub tersebut, hanya minta kejelasan aturan yang mendasari pungutan sumbangan pihak ketiga.

”Dewan tidak mempermalahakan, hanya ingin kejelasan saja. Pada pertemuan ini kami sudah merasa jelas dengan beberapa ketentuan. Namun, ini akan kami bahas bersama pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD Kalteng," ujar Baharuddin.

Rektor Universitas Palangka Raya Andre Elia Embang mengatakan, sumbangan pihak ketiga tersebut boleh dilaksanakan asalkan tidak menyebutkan nominal. Pergub tersebut hanya memastikan agar sumbangan pihak ketiga dapat dikelola dan digunakan dengan baik untuk pembangunan Kalteng.

Kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran soal sumbangan pihak ketiga mendapat sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News