Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata UangSenin, 10 Oktober 2011 – 03:49 WIB
Sebelumnya, sejumlah pengusaha di Kepri mengeluhkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang ini akan melemahkan regulasi dan implementasi perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun.
"Percuma ada FTZ kalau undang-undang ini diberlakukan, FTZ akan mati suri," ujar Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan, dalam sebuah kesempatan.
Hal ini dibenarkan Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo. Elang mengatakan penerapan UU Mata Uang akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri. Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas). "Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo di langsung di terapkan akan terjadi masalah," kata Elang.