Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Buntut Penolakan Pengusaha atas UU Mata UangSenin, 10 Oktober 2011 – 03:49 WIB
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Karena dikhawatirkan akan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.
Untuk diketahui pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 mengamanatkan Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta sebagaimana disebut dalam pasal 33 UU tersebut. (par)