Gubernur Nurdin Abdullah: Setop Penerimaan Pegawai Non-PNS
Senin, 25 Januari 2021 – 12:31 WIB
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Inilah yang sebenarnya kami inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system. Jadi, ini membantu bekerja by system," kata Gubernur Nurdin. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: