Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim
Senin, 30 November 2009 – 02:34 WIB
Yaitu, mengabulkan gugatan subsider para penggugat. Kedua, menyatakan para penggugat - Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) - telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi korban Unas, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Ketiga, memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi di berbagai sekolah sebelum melaksanakan Unas.
Keempat, memerintahkan para tergugat mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan Unas. Kelima, memerintah para tergugat meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 374.000.
Begitu palu hakim diketukkan, Kristiono langsung bersujud mengucap syukur. "Saya amat terharu. Meski putusan hakim tidak sama persis dari gugatan yang kami layangkan, bagi kami sudah cukup adil," ungkapnya. Namun, perjuangan Kristiono dkk ternyata tidak berhenti di situ. Pemerintah sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Lagi-lagi, pada 6 Desember 2007, Pengadilan Tinggi Jakpus melalui putusan nomor 377/PDT/2007/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Para penggugat kembali bersorak.