Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim

Senin, 30 November 2009 – 02:34 WIB
Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim - JPNN.COM
KEADILAN - Kristiono dan putrinya, Indah Kusuma Ningrum, di rumah mereka di kawasan Depok Maharaja, Jawa Barat, Minggu (29/11) kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Indo Pos.
Kristiono pun berucap nazar dalam hati. Dia akan bersujud di depan hakim jika gugatannya bersama wali murid lain dikabulkan majelis hakim. "Waktu itu saya optimistis bila hakim yang diduduk di PN Jakarta Pusat diisi orang-orang yang bersih," ujarnya. Benar saja, hampir setahun setelah gugatan itu dilayangkan, melalui sidang terbuka pada 21 Mei 2007, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan perkara gugatan citizen law suit Unas dengan nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin memutuskan enam hal.

Yaitu, mengabulkan gugatan subsider para penggugat. Kedua, menyatakan para penggugat - Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) - telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi korban Unas, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Ketiga, memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi di berbagai sekolah sebelum melaksanakan Unas.

Keempat, memerintahkan para tergugat mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan Unas. Kelima, memerintah para tergugat meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 374.000.

Begitu palu hakim diketukkan, Kristiono langsung bersujud mengucap syukur. "Saya amat terharu. Meski putusan hakim tidak sama persis dari gugatan yang kami layangkan, bagi kami sudah cukup adil," ungkapnya. Namun, perjuangan Kristiono dkk ternyata tidak berhenti di situ. Pemerintah sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Lagi-lagi, pada 6 Desember 2007, Pengadilan Tinggi Jakpus melalui putusan nomor 377/PDT/2007/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Para penggugat kembali bersorak.

Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close