Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi

Rabu, 18 Desember 2024 – 13:55 WIB
Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi - JPNN.COM
Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. (*/jpnn)

Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News