Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Ihsan Ditolak MA, Ketum Forkabi yang Sah Buka Pintu Rekonsiliasi

Jumat, 23 Desember 2022 – 19:37 WIB
Gugatan Ihsan Ditolak MA, Ketum Forkabi yang Sah Buka Pintu Rekonsiliasi - JPNN.COM
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch. Ihsan yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan Kemenkumham mengenai Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni. Ilustrasi Foto: dok pribadi for JPNN

Ghoni juga meminta semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo, hormati putusan MA,” ujar Ghoni.

Di sisi lain, Ghoni menilai keputusan itu merupakan kemenangan masyarakat Betawi, khususnya organisasi.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.

Ghoni juga meminta Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan.

“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berpikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Ihsan dan jajarannya. Jika, tak diindahkan saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia. (tan/jpnn)


Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni membuka tangan agar Ihsan bergabung ke Forkabi yang sah.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close