Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris
"Putusan itu membantah segala sesuatu opini yang selama ini sudah dibentuk masyarakat. Hakim menyatakan proses penanganan kasus sudah sesuai undang-undang," kata Yoga kepada wartawan, kemarin.
Dilanjutkanya, semua proses yang dilakukan pihaknya dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sudah sesuai ketentuan. Mulai dari penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penahanan hingga menetapkan Wardiaman sebagai tersangka. Bahkan pihaknya sudah memiliki izin permohonan sita dari Pengadilan Negeri Batam.
"Jadi semuanya sah. Mulai penangkapan, penyitaan, pengeledahan hingga penetapan tersangka," terang Yoga.
Menurut dia, kuasa hukum tersangka berhak menyampaikan pendapat apapun dalam persidangan dan media. Sehingga seolah-olah Wardiaman merupakan korban salah tangkap yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Padahal sebelum menetapkan Wardiaman sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses hukum yang sesuai undang-undang. Sehingga, pihaknya berkeyakinan pria beranak dua itulah tersangkanya.
"Mereka memposisikan Wardiaman sebagai pihak yang tak bersalah. Padahal, mana mungkin kita menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan proses yang panjang. Dan kita yakin tak menghukum orang yang salah," ujar Yoga.
Yoga juga menegaskan jika pihaknya memiliki alat bukti yang kuat sehingga menetapkan Wardiaman sebagai tersangka. Namun, ketika ditanya mengenai barang bukti yang dijadikan alat bukti yang kuat untuk penetapan tersangka, Yoga enggan membeberkan.
Dikatakannya, jika bukti itu nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan nantinya. Dimana pada sidang sebelumnya dengan agenda kesimpulan, pihaknya sempat menambah barang bukti sebanyak 28 buah. Yang berarti total barang bukti yang dihadirkan 62 buah.
"Untuk itu saya tak boleh berkomentar, karena sudah masuk ke pokok penyidikan. Semuanya nanti akan kita ungkap pada proses persidangan selanjutnya," beber Yoga.