Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:25 WIB
Pendapat serupa diungkapkan kuasa hukum terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), Ade Yuliawan. Menurut dia, apa yang dituduhkan pemohon tidak sesuai bukti, dan bertentangan satu sama lainnya, sehingga gugatannya menjadi kabur. "Apa yang disampaikan pemohon maupun saksi-saksi yang dihadirkan tidak berkualitas," ujar Ade.
Dalam persidangan kedua sengketa Pilkada Gubernur Sulut ini, pihak pemohon menghadirkan 11 saksi. Hanya saja, keterangan para saksi tersebut rata-rata berulang-ulang. Hal ini sempat mengundang kritik panel hakim, yang diketuai Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.