Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, 2 WN Tiongkok Dijebloskan ke Bui

Rabu, 24 Agustus 2022 – 20:12 WIB
Gunakan Paspor Meksiko untuk Masuk Indonesia, 2 WN Tiongkok Dijebloskan ke Bui - JPNN.COM
Imigrasi menindak dua WN Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Meksiko. Foto: Dokumentasi Ditjen Imigrasi

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Surya.

Pasal 119 berbunyi:

(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019, meskipun mereka adalah WN Tiongkok berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.

Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," kata Surya. (rhs/jpnn)


Nekat masuk ke Indonesia menggunakan paspor Meksiko, dua WN Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Kriminal

    WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan

    Selasa, 07 Mei 2024 – 23:06 WIB
    WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Visa Diaspora

    Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Visa Diaspora - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Viral Longsor

    Jumat, 03 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Viral Longsor - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Masa Depan

    Minggu, 28 April 2024 – 08:53 WIB
    Masa Depan - JPNN.com
X Close