Gurita Markus di Pemprov?
Penegak Hukum Harus Segera MembereskanSenin, 05 April 2010 – 11:28 WIB
’’Bagaimana mungkin pemberi pekerjaan yang nilai proyeknya saja cuma Rp 39 juta harus membayar ganti ruginya Rp 350 juta. Begitu juga dengan nilai proyek Rp 47 juta, diputuskan harus mengganti rugi Rp 150 juta. Ini sangat tidak masuk akal dan saya menduga itu ulah markus,’’ ujar Joseph, kemarin. Menurut dia, proyek yang dipermasalahkan adalah kegiatan peninggian tanggul kali Ciliwung sisi barat, tepatnya depan Lantamal. Dan perbaikan Gedung Samsat Gunung Sahari tahun anggaran 2007. Sesuai dengan surat perintah tugas (SPT) Nomor 7165/-1.794.4 dari Dinas PU DKI Jakarta, nominal pembayaran atas pekerjaan tersebut Rp39.881.797. ’’Celakanya untuk proyek ini pihak kontraktor menagih sebesar Rp350 juta,’’ ungkapnya.
Proyek lainnya, sambung Joseph, adanya perbaikan deker dan pengurasan saluran Jalan RE Martadinata. Berdasarkan SPT Nomor 161/-1.712.3, dengan nominal pembayaran atas proyek Rp 47.715.117. Namun kontraktor bersangkutan menagih Rp 150 juta.