Gurita Markus di Pemprov?
Penegak Hukum Harus Segera MembereskanSenin, 05 April 2010 – 11:28 WIB
Sementara itu, dewan meminta agar markus segera ditangkap. Sebab, bukan tidak mungkin, kalau dibiarkan berkeliaran markus tanah di tubuh pemprov ini akan menghilangkan ribuan hektare lahan milik Pemprov DKI Jakarta ke tangan pihak swasta.’’Kalau memang kenyataannya markus tanah ini ada di lingkungan Pemprov DKI, saya kira aparat penegak hukum sudah sepantasnya melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap mereka,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, kalaupun markus tanah itu ada dan melibatkan para pejabat pemprov, aparat penegak hukum harus bertidak seadil-adilnya, tanpa melihat status jabatan. ’’Begitupun kalau ternyata markus tersebut melibatkan anggota dewan. Tindakan hukum pun harus dilakukan,’’tegasnya.
Ing gard menyatakan, pengakuan mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal Siahan yang menjadi tersangka dugaan kasus reklame, dijadikan acuan terkait adanya markus lahan di tubuh Pemprov DKI Jakarta tersebut. ’’Saya kira dengan pengakuan Journal, kalau dirinya pernah diiming-imingi uang Rp 5 miliar dalam kasus lepasnya lahan pemprov ke PT Sariwegading bisa dikembangkan aparat penegak hukum untuk membuktikan benar tidaknya markus tanah di DKI itu ada. Apalagi dalam kenyataannya pemprov selalu kalah dalam mempertahankan asetnya berupa tanah ketika mengalami gugatan hukum dari pihak swata,’’ terangnya.