Guru Honorer DKI Dipungli, Ima PDIP Ingatkan Anak Buah Anies Baswedan
Sebelumnya, Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungli dan penerbitan SK kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).
Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK, namun tidak memiliki NIK KI.
Annas menyebut oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW.
Menurutnya, oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," jelasnya. (mcr4/jpnn)