Guru Honorer SMA, SMK & SLB Mengajukan 7 Tuntutan, Ada yang Aneh di Poin Terakhir
6. Menuntut hak honorarium guru non-ASN besertifikasi pendidik agar diberikan haknya berupa gaji dari APBD sesuai aturan Keputuasan gubernur Jambi Nomor 347/KEPGUB/DISDIK/2017 tentang Penetapan Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Non-PNS.
"Fakta di lapangan guru non-PNS besertifikasi hanya mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru) tanpa adanya pembayaran gaji dari APBD selama 2 tahun terakhir.
7. Mohon diperiksa kembali adanya temuan terkait penerimaan PPPK 2021 yang mana sebanyak dua guru lulusan PPPK 2021 asal Provinsi Sumatera Barat ditempatkan di Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin (Terlampir). Faktanya bahwa PPPK Tahun 2021 untuk Provinsi Jambi tidak membuka formasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: