Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang
Namun, tambah Deputi Suharmen, kapan eksekusinya menunggu kebijakan lanjutannya. Sebab, saat ini baru sebatas pendataan.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan guru merupakan posisi yang banyak diisi pegawai non-ASN.
Tahun ini, telah diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kami mengeksekusi dan memberikan kesempatan kepada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex. (esy/jpnn)