Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut.
Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK (data terlampir).
3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan (data terlampir).
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih
Ketum FGHNLPSI
Heti Kustrianingsih