Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran
3. Menteri Keuangan RI
4. Menteri Dalam Negeri
5. Ketua Komisi X DPR RI
6. Ketua Komisi II DPR RI
Dengan Hormat,
Sehubungan akan diadakannya seleksi PPPK Guru tahun 2023, kami atas nama Guru P1 (prioritas 1) keberatan atas usulan formasi yang tidak sesuai anggaran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Dimana ada beberapa daerah (terlampir) yang mengajukan usulan formasi PPPK Guru tidak sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 dan KEPMENPAN-RB Nomor 521 Tahun 2023 .
Kami bermaksud untuk mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023 dimaksud dengan alasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK.